Kamis, 24 November 2011

lihat aku

Hey kawan bisakah kuminta sedikit waktumu,agar kau dapat mendengar keluh kesahku.aku tahu masalah tidak hanya menimpa diriku,bahkan mungkin kau mendapatkan yang lebih.
Tapi tenanglah kawan, aku tidak akan menganggumu. Aku sudah dapat menyelesaikanya seorang diri. Aku bangga akan itu,kau juga kan tentunya?
Tapi sayang kawan...aku terlena,terlalu bahagia dengan keberhasilanku, sehingga ungkapan 'manusia sebagai makhluk sosial' mungkin sudah tdk ada dalam diriku.
Kini aku berkubang masalah,layaknya kerbau yang enggan berbagi lumpur sawahnya.sepelik apapun,aku tak perduli hanya aku seorang diri yang dapat menyelesaikanya.
Dan setelah semuanya kurasa buntu,aq tersadar kau sedang menatapku kawan,tapi kau beranjak seakan berkata 'kau pasti bisa'

TERIMAKASIH

dan akupun kembali kedalam kubanganku.

Keterkaitan Antara Kebijakan Pemerintah Dengan Program Bimbingan dan Konseling

Program bimbingan dan konseling, jika mengacu pada definisi pendidikan menutut UU Sistem pendidikan nasional, haruslah memfasilitasi individu untuk mengembangkan potensi dirinya di berbagai aspek kehidupan individu. Bidang yang dikembangkan menurut definisi pendidikan tersebut, sangat berkaitan dengan bidang yang digarap oleh bimbingan dan konseling. spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, dan akhlak, merupakan bidang garapan yang dalam program bimbingan dan konseling termasuk ke dalam bidang pribadi sosial. Beririsan dengan pribadi social, kecerdasan pun menjadi garapan bidang akademik. Dan yang terakhir, program bimbingan dan konseling pun memfasilitasi agar individu memiliki keterampilan bermasyarakat, baik pribadi social maupun karir, yang dituangkan dalam berbagai layanan pengembangan dengan porsi berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Ditinjau dari definisi pendidikan tersebut, maka, dapat disimpulkan bahwa bimbingan dan konseling, secara konseptual, sudah searah dengan pencapaian yang diharapkan dalam proses pendidikan.

UU sistem pendidikan nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional haruslah berfungsi mengembangkan kemampuan peserta didik, hal ini berimplikasi pada program bimbingan dan konseling bahwa program bimbingan dan konseling yang membantu pencapaian tujuan pendidikan adalah program yang focus pada pengembangan kemampuan dan potensi individu, untuk semua individu dan mengembangkan berbagai keterampilan yang membuat individu menjadi berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Program bimbingan dan konseling yang komprehensif, dibutuhkan untuk semua individu atau peserta didik, hal ini selain merupakan prinsip bimbingan dan konseling, juga merupakan tuntutan pasal 4 UU Sitem pendidikan nasional, mengenai penyelenggaraan pendidikan, yang menyatakan bahwa pendidikan dilaksanakan secara berkeadilan, tidak diskriminatif, yang tentu seharusnya disadari konselor sebagai suatu dasar mengapa program bimbingan dan konseling harus diberikan kepada semua siswa (disamping pertimbangan-pertimbangan psikologis).

Program Bimbingan dan konseling harus mempertimbangkan hak peserta didik yang tertuang dalam pasal 12, sehingga bimbingan dan konseling yang diselenggarakan dapat memenuhi hak-hak peserta didik yang diamanatkan pasal tersebut. Hak peserta didik yang langsung beririsan dengan bidang garapan bimbingan dan konseling diantaranya adalah hak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Secara eksplisit, pernataan tersebut berindikasi bahwa layanan yang diberikan oleh bimbingan dan konseling harus bersifat individual, memperhatikan setiap peserta didik sebagai individu yang memiliki keunikan tersendiri.

konselor yang dalam UU sistem pendidikan nasional dikategorikan sebagai pendidik, sehingga konselor harus memenuhi tuntutan pasal 7 UU No 14 tahun 2005 yang menyatakan bahwa pendidik harus memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan. Peningkatan mutu yang dimaksud dapat diwujudkan pada penyelenggaraan bimbingan dan konseling dengan layanan yang berkualitas, yang diawali dengan perencanaan program yang berlandas pada kebutuhan siswa dan potensi siswa, dengan disusun secara sistematis, ilmiah dan terukur pencapaian tujuannya agar peningkatan kualitas layanan dapat lebih terpantau.

Konselor sebagai pendidik yang memberikan layanan bimbingan dan konseling, menurut pasal 8 wajib memiliki kualifikasi akademik. Implikasinya, konselor harus memiliki kualifikasi memadai untuk merancang, melaksanakan dan mengevaluasi program bimbingan dan konseling agar dapat terus meningkatkan mutu bimbingan dan konseling sebagaimana yang dituntut pasal 7 mengenai tanggungjawab meningkatkan mutu pendidikan. Kompetensi atau kualifikasi yang dimaksud diperjelas dalam pasal 10 atau pasal 32, dan hal ini sesuai dengan standar kompetennsi konselor yang mengamanatkan agar konselor mengembangkan kualifikasi diriya, sehingga konselor dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan. Pasal-pasal ini dapat menjadi salah satu dasar bagi konselor untuk mengevaluasi diri dalam memberikan layanan dalam program yang sudah disusun.

Dalam kaitannya dengan pengembangan kompetensi dan kualifikasi konselor, dalam pasal 41 disebutkan bahwa konselor atau yang dalam pasal tersebut disebut sebagai guru diharuskan mengikuti organisasi profesi sebagai bentuk usaha mereka untuk mengembangkan diri dalam rangka mengembangkan mutu pendidikan. Jika meninjau kembali sejarah bimbingan dan konseling, maka akan dapat kita temukan bahwa banyak perubahan-perubahan besar yang terjadi dalam teori dan praktik bimbingan dan konseling. Perubahan tersebut sangat esensial dan mempengaruhi program bimbingan dan konseling yang disusun. Konselor yang tidak mengembangkan diri melalui organisasi profesi ataupun melalui upaya lain, tidak akan dapat mengikuti tuntutan perubahan ini, sehingga akan berimplikasi langsung pada mutu layanan yang diberikan.

Dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling, program yang disusun konselor harus mampu mengenali kebutuhan sekolah masing-masing. Jika mengacu pada UU No. 22 tahun 2006, konselor dapat menjadikan standar isi pendidikan, yang umumnya menyangkut akademik, dapat menjadi dasar konselor untuk menyesuaikan bimbingan dan konseling dengan kebutuhan akademik dan pengembangan diri siswa.

Program bimbingan dan konseling yang dibuat oleh konselor sekiranya karus berjalan dengan program yang ada di sekolah, begitu pula dengan pengelolaan program itu sendiri harus beriringan dengan standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional sesuai dengan permendiknas No. 19 Tahun 2007.

Berdasarkan Permendiknas No. 27 Tahun 2008 konteks tugas konselor berada dalam kawasan pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Pelayanan dimaksud adalah pelayanan bimbingan dan konseling. Konselor adalah pengampu pelayanan ahli bimbingan dan konseling, terutama dalam jalur pendidikan formal dan nonformal. Jadi dalam hal ini program yang dibuat juga bertujuan untuk mengembangkan potensi dan emamndirikan konseli dalam mengambil keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera dan peduli kemaslahatan umum.

Dalam permendiknas no.27 tahun 2008 dijelaskan mengenai rumusan standar kompetensi konselor yang salah satu diantaranya adalah Merancang program Bimbingan dan Konseling dan mengimplementasikan program Bimbingan dan Konseling yang komprehensif yang kompetensi didalamnya mencakup Menganalisis kebutuhan konseli, menyusun program bimbingan dan konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan, menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling, merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program bimbingan dan konseling, Melaksanakan program bimbingan dan konseling, melaksanakan pendekatan kolaboratif dalam pelayanan bimbingan dan konseling, memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal, dan sosial konseli ,mengelola sarana dan biaya program bimbingan dan konseling

Selasa, 15 November 2011

UNDANGAN

idul adha tahun ini bisa pulang ke rumah dengan sesuka hati kapan saja, dan bisa kembali ke bandung kapan saja hahahahahhahahaa.....karena memang sudah tidak ada perkuliahan yang mengharuskan kembali ke bandung pada tanggal tertentu *tapi tetep ajah ada beban moral yang harus di selesaikan (baca: skripsi)*. waktu sampai di rumah agak kaget liat banyak undangan pernikahan di meja ruang tengah, ckckckckck emang lagi musim kawin kayak nya eh, nikah ketang. dan aq dapet 4 undangan 2 dari temen deket (nella&tya) dua lagi g terlalu kenal...dipikir-pikir temen-temen aq banyak juga yak yang udah nikah..lha aq???skripsi ajah belom kelar *mandang undangan tya sama nella* nella itu temen aq dari SMP, dan kebetulan waktu kuliah kita d universitas yang sama, beda jurusan sih,,tapi sering main bareng, nah kali tya itu temen SMA kalo aq pulang ke cirebon aq suka main bareng tia (pake kata "main"kayak bocah yak, ganti deh pake kata "jalan") mereka berddua itu seumuran ma aq dan mereka sudah memutuskan buat mengakhiri masa lajangnya. jadi merasa tersentak...iya yaaah perempuan seumuran aq ini emnag sudah saatnya menikah yaa minimal memikirkan pernikahan. terus aq? masih lempeng ngurusin skripsi sama main? hooo siapa bilang aq gak mikirin pernikahan,,,mikirin kok, dari mulai mikirin nikah nya sama siapa, acaranya nanti gimana, pas udah rumah tangga gimana....dan ending nya aq jadi lieur!!!
Hee sebenernya waktu jaman-jaman SMA aq pernah bercita-cita menikah muda hahahahahaha kayak nya asik dan menantang gitu nikah di umur 20'n *gara-gara baca buku "nikah dini, keren!" hahahaha kampret tu buku ngabibita* nah pas kuliah itngkat awal lagi seneng baca buku-bukunya Asma nadia yang waktu itu kebanyakan bukunya membahas seputar kehidupan rumah tangga (catatatan hati seorang istri, karenamu aku cemburu, catatan hati bunda, la tahzan for muslimah, muhasabah cinta seorang istri) jadi tambah berminat buat membangun biduk rumahtangga hehehehehee...tapi sayang belum ada calon mau samna siapa coba???
menginjak semester-semester tua (mulai semseter limaan) mulai ada temen-temen yang menikah, tentunya setelah itu banyak cerita yang didengar dan kenyataan yang saya lihat, bahwa kehidupan pernikahan tidak semudah dan seindah yang saya bayangakan. yaa mungkin yang saya bayangkan pada masa-masa sebelumnya adalah kehidupan berumah tangga yang menyenangkan dengan sedikit bumbu masalah. tapi nyatanya masalah itu tidak sedikit dan bahkan lebih kompleks dibanding dengan masalah seorang single. fiiuuhhhh..... dan nampakanya saat ini salah mengesampingkan dulu masalah membangun rumah tangga itu...sekarang mah fokus sama skripsi dan memperbaiki diri...
Dan pernikahan nella dan tya sudah dilaksanakan minggu lalu, dan tentu saja saya menghadiri kedua acara tersebut, tapi kalo boleh jujur....*emang agak aneh sih* koq kagak kepengen yaa....bukan bukan g pengen nikahanya, wanita normal mana yang tidak ingin menikah tp g kepengen sama acara resepsi yang rame kaya gitu, pusing sama hiruk pikuknya. nggak ngerti deh kenapa.....dan jika ada pertanyaan kapan nyusul?? lagi-lagi cuma bisa jawab pake senyum.

Sabtu, 08 Januari 2011

21 Rules

waktu hari senin kemarin waktu di perjalanan cirebon-bandung di dalem bus aQ menyimak tweet-tweet nya Salim A. Fillah yang hastag nya 2011 rules......
terus nyampe di kostn aQ kumpulin deh 27 point 2011 rules itu....

2011 Rules
oleh: Salim A. Fillah
  1. Jangan marah! sebab kemarahan mempertunjukan semua kejelekan lahir dan batin yang bisa disembunyikan dengan keramahan.
  2. jangan dengki! sebab hasad itu menyengsarakan kita saat orang lain bahagia dan mengajak keneraka saat orang lain bersedih.
  3. Jangan Bergunjing! sebab gunjingan memakan pahala seperti api membakar kayu, menghimpun dosa seperti magnet menarik besi.
  4. Jangan merendahkan! sebab hinaan menjatuhkan yang mencela, menaikan derajat yang dijelekan dan melalaikan dari perbaikan.
  5. Jangan menunda! sebab amal yang tak dikerjakan hari ini takkan tertampung oleh hari esok yang memiliki hak ibadahnya sendiri.
  6. jangan Mengeluh! sebabamengeluh apa lagi pada yang tak berdaya adalah cara termudah membuat kelam setitik menjadi gelap semesta.
  7. Jangan menghakimi! sebab itu merumitkan urusan saat kita menjadi terdakwa di akherat, sebab tugas kita adalah menjadi penyeru dan saksi.
  8. Jangan Mengungkit! bahakan sebab selaksa pemberian nan menggunung yang di ungkit kalah nilai dari wajah cerah dan senyum manis.
  9. jangan Berdusta! sebab dusta adalah candu menyakitkan yang membuka semua pintu keburukan nan lebih besar.
  10. Jangan takjubi amal diri! bahkan dosa yang membawa tobat lebih baik daripada ibadah yang melahirkan kesombongan.
  11. jangan berdebat! semua perbantahan yang tak lahirkan amal melemahkan daya, menghabiskan waktu, membatalkan jatah rumah surga.
  12. jangan keras hati dan kasar sikap! bahkan ahli kebenaran nan tak santun akan menghancurkan rasa hormat insan pada kebenaran itu.
  13. Jangan mempersulit! agama adalah kemudahan untuk menjamin selamanya sampai tujuan, siapa nan mempersulit pasti kalah.
  14. Jangan mendendam! sebab itu bagai menenggak ke kerongkongan sendiri lalu berharap orang lain yang mati. maafkanlah.
  15. Jangan Putus asa! sebab ia kunci mati bagi segala kemungkinan baik nan berjuta. sebab Alloh memberi segaris sangka hambaNya.
  16. Jangan Malas! sebab sebagaimana rizqi tidak akan salah alamat, amal kita juga tak akan diambil alih orang lain.
  17. Jangan lari dari masalah! tugas kita menghadapi, lalu biarkan Allah yang mengatasi.
  18. Jangan kikir! harta sampai kesurga sebab dititipkan pada yang membutuhkan. tak pernah ada yang miskin karena bersedekah.
  19. Jangan serakah! zuhudlah akan apa yang dimiliki manusia, mereka kan mencintai kita. zuhudlah pada dunia, pasti dirindu surga.
  20. Jangan remehkan sekecil apapun kebaikan! amalan sederhana nan dilestarikan menjalin cintanya, jadi titian lancar ke syurga.
  21. Jangan abaikan sekecil apapun dosa! tiada yang kecil jika terus dilakukan, tiada nan kecil jika yang dihianati Dzat Maha Besar.
  22. Jangan menganggur! tak mengerjakan apapu baik untuk dunia maupun akherat ialah pemandangan yang menyedihkan bagi langit dan bumi.
  23. Jangan Dzalim! kedzaliman membunuh rasa tentram dihati pelakunya, membuat manusia benci dan menjauhkan dari surga.
  24. Jangan bosan berdoa! Allah Maha Tahu, maka berdoa bukan cara memberi tahu yang kita butuhkan. do'a itu percakapan mesra.
  25. Jangan hianati nurani! tipa saat dia bisikan kebenaran. mengikutinya kadang memang tersunyi, tapi dibersamai senyum ilahi.
  26. jangan takut gagal! jalan kegagalan dan keberhasilan itu sama hanya saja alamat kesuksesan agak lebih diujung.
  27. Jangan sembarangan makan! setiap yang haram dan tak suci merusak tubuh, menumbuhkan umpan neraka, mengalangi sampainya doa.